UNDANG UNDANG TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL dan penyelerasan smk dan usaha dunia industri

Assalamualaikum wr.wb

Selamat datang di blog saya . kali ini saya akan memposting hari pertama masuk ke BLC TELKOM KLATEN pada tanggal 11 juli 2018 tentang UNDANG UNDANG TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL Sebagai berikut:



latar belakang: dinyatakan bahwa tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi,
pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis
untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Pendidik
merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada
perguruan tinggi.

                                           DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
                   DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                                                   DAN
                                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



MEMUTUSKAN:
Menetapkan: Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.

                                                                    BAB I
                                                     KETENTUAN UMUM 

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

2.  Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

3. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

4.  Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

5.  Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

7. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

8.  Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

9. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.

10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.


11. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

12. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

13.  Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

14. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

15. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.

16.  Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.

17.  Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

18. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

19.  Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

20.  Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.

21. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.

22. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

23.  Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.

24. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.

25.  Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

26. Warga Negara adalah Warga Negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

27. Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan
.
28.  Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

29.  Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.

30.  Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional

               BAB II DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN

                                                 Pasal 2

Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

                                                 Pasal 3

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab , manusia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan.

BAB III PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Pasal 4

(1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

(2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

(3) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.

(4) Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.

(5) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.

(6) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

*PENYELERASAN SMK DAN USAHA DUNIA INDUSTRI*
A .KRISIS MULTI DIMENSI

     1. Krisis Politik
     2. Krisis Ekonomi
    3. Krisis Sosial
    4. Krisis Moral
    5. ..................
    6. Krisis Tenaga ProfesionaL

B. IMPLIKASI KRISIS TENAGA PROFESIONAL

  ✹ Kualitas pekerjaan buruk
✹ Produktivitas kerja buruk
✹ In-efisiensi kerja
✹ Tenaga kerja murah
✹ Kepercayaan investasi lemah
✹ Pencemaran lingkungan meningkat
✹ Kemajuan IPTEKS lambat
✹ dll

C. TEMUAN DI LAPANGAN TENTANG SDM

   • Rapuh dalam pengetahuan dan teknologi;
• Rendah kreativitas;
 • Cenderung tidak efisien;
 • Kurang gigih dan tidak konsisten;
 • Tidak dapat menghargai waktu;
 • Tidak dapat menghargai orang lain;
 • Lemah dalam semangat team, dan
• Kurang tanggung jawab dan kurang kredibilitas

1. Kurang percaya diri, kurang santun, sulit bekerja dalam tim, kurang kreatif/berkreasi menyimpang; 2. Kurang bisa berkomunikasi secara baik, kurang imajinasi, kurang kemampuan memimpin;
3. Cengeng, boros, kurang gigih, sulit memberi solusi dalam keadaan yang rumit, dan
4. Bangga menjadi pemakai, bukan menjadi penghasil teknologi.

D.  DIMENSI KETIDAKSELARASAN

1. Kualitas (keahlian/kompetensi/ kualifikasi);
2. Kuantitas/Berapa (proporsi);
3. Lokasi/Di mana (distribusi), dan
4. Waktu.

❑ Pendidikan menengah berbentuk SMA/MA dan SMK/MAK. (UU Nomor 20 Tahun 2013, Pasal 18 ayat [3])

❑ Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. (Nomor 20 Tahun 2013, Penjelasan Pasal 15)

CIRI PENDIDIKAN KEJUJURAN


1.Terutama diarahkan untuk menyiapkan peserta didik memasuki lapangan kerja (Produktif).

2.Didasarkan atas demand-market driven (kebutuhan dunia kerja).

3. Fokus pada penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap-nilai yang dibutuhkan oleh dunia          kerja.
4. Penilaian taat asas terhadap kesuksesan peserta didik pada hands on atau performa di dunia kerja.

5. Hubungan erat dengan dunia kerja merupakan kunci sukses pendidikan kejuruan.
6. Responsif dan antisipatif terhadap kemajuan teknologi.
7. Lebih ditekankan pada learning by doing dan hands on experience.

TERIMAKASIH SUDAH MENGUNJUNGI BLOG SAYA
Wassalamualaikum wr.wb


                                                 

Post a Comment

0 Comments